TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon jelang pemilihan kepala daerah mendesak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Undang-undang (Perppu).
Dengan dikeluarkannya Perppu nantinya demokrasi tidak dicederai dan memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal tersebut Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mendukung adanya opsi penyiapan Perppu.
"Ketentuan UU Pilkada yang mengatur tidak dimungkinkannya calon tunggal maju sendiri terkesan telah mencederai demokrasi dan rasa keadilan,"ujar Amir Syamsuddin dalam pernyataan resminya, Minggu(2/8/2015).
Amir mengatakan ketiadaan aturan khusus mengantisipasi kemungkinan ditundanya Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon malah membuat kerugian banyak pihak.
Apalagi kata mantan Menkumham ini, bila pelaksanaan pilkada diundur, kepemimpinan daerah otomatis akan diganti dengan pelaksana tugas (Plt).
"Terlebih kalau seorang calon yang sangat populer seperti Risma contohnya. Apalagi kalau kemudian direkayasa calon-calonan hanya untuk terpenuhinya syarat formal," ujarnya.
"Lebih tragis lagi kalau kemudian ada yang harus di Plt. Sudah saatnya perlu dipikirkan terobosan. Kalau perlu dengan Perppu," tegas Ketua Dewan Kehormatan PD itu.