TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa beberapa kejadian terkait KPU Daerah merupakan kesalahpahaman antara KPU tingkat daerah dan partai politik yang berada disana.
Ia mengatakan bahwa kericuhan yang terjadi di KPU Manggarai Barat ditengarai ulah parpol yang tidak menaati aturan yang sudah dibuat oleh KPU.
"Kami sudah beritahu bahwa dalam pendaftaran tidak boleh ada parpol yang menarik dukungan dan mencalonkan kandidat lain. Tapi disana ada pemaksaan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015).
Pemaksaan tersebut dikarenakan terdapat satu pasangan calon yang memaksa pihak KPU daerah agar menerima pasangan calon lain yang didukung oleh partai politik yang menarik dukungan.
Sementara dalam pasal 32 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dikatakan tidak boleh partai politik yang sudah mendukung, kemudian menarik dukungannya dan memberikan kembali ke pasangan calon lain.
"Kami saat ini didesak untuk menerima itu. Maka kami minta pihak kepolisian baik Polda atau Polres ikut menjaga kami yang berada di daerah," tambahnya.
Dirinya mengatakan bahwa apapun yang terjadi saat ini, apabila pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka akan ditolak oleh KPU sesuai dengan peraturan yang ada.
"Melihat disana memang baru satu pasangan calon, tapi jika tidak memenuhi persyaratan, maka kami tetap akan menolak," kata Hadar.
Kericuhan terjadi di KPUD Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kericuhan tersebut berawal dari partai politik yang mencabut dukungannya pada calon yang telah didaftarkan. Setelah menarik dukungan, partai tersebut kemudian mendaftarkan calon lainnya.