TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Sepasang kekasih ini terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Ade Sara Angelina Suroto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun Hafitd dan Assyifa.
Hafitd dan Assyifa menganiaya serta membunuh Ade Sara, Selasa, 4 Maret 2014 di dalam mobil milik orangtua Hafitd. Jenazah Ade Sara kemudian dibuang di pinggir tol Bintara, Bekasi, kilometer 49.
Kepada Aiman Witjaksono, jurnalis Kompas TV, Ketua Mahkamah Agung (2009 - 2012) Harifin Tumpa mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup diberikan bila terdakwa dianggap sadis dan melanggar hak asasi manusia.
Sementara Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis, menyatakan ada bagian dari diri manusia yang bisa melakukan tindakan brutal hingga pembunuhan sadis. Lalu, bagaimana dengan Hafitd dan Assyifa?
Bagaimana respon Suroto dan Elisabeth Diana, orangtua Ade Sara menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk Hafitd dan Assyifa?
Simak AIMAN - "Cinta Remaja, Berujung Bencana" Senin (3/8/2015) pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV. (Nima Sirait/KompasTV)
Aiman KompasTV Malam Ini, Cinta Remaja Berujung Bencana
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger