News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aiman KompasTV Malam Ini, Cinta Remaja Berujung Bencana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN SEUMUR HIDUP - Asyifa Ramadhani ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) menyangkakan pembunuhan yang di lakukannya bersama kekasihnya Ahmad Imam Al Hafidt sudah di rencanakan hingga tuntut hukuman seumur hidup. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Sepasang kekasih ini terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Ade Sara Angelina Suroto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun Hafitd dan Assyifa.

Hafitd dan Assyifa menganiaya serta membunuh Ade Sara, Selasa, 4 Maret 2014 di dalam mobil milik orangtua Hafitd. Jenazah Ade Sara kemudian dibuang di pinggir tol Bintara, Bekasi, kilometer 49.

Kepada Aiman Witjaksono, jurnalis Kompas TV, Ketua Mahkamah Agung (2009 - 2012) Harifin Tumpa mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup diberikan bila terdakwa dianggap sadis dan melanggar hak asasi manusia.

Sementara Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis, menyatakan ada bagian dari diri manusia yang bisa melakukan tindakan brutal hingga pembunuhan sadis. Lalu, bagaimana dengan Hafitd dan Assyifa?

Bagaimana respon Suroto dan Elisabeth Diana, orangtua Ade Sara menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk Hafitd dan Assyifa?

Simak AIMAN - "Cinta Remaja, Berujung Bencana" Senin (3/8/2015) pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV. (Nima Sirait/KompasTV)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini