Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan Senin (3/8/2015) hari ini, memasuki tahapan pembacaan kesimpulan.
"Senin akan diagendakan pembacaan kesimpulan," sebut hakim Lendriaty Janis, Jumat (31/8/2015).
Sidang kesimpulan praperadilan akan dipimpin oleh hakim Lendriaty Janis selaku hakim tunggal persidangan praperadilan ini.
Pembacaan kesimpulan diagendakan berlangsung di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 09.00 WIB.
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Kuasa hukum Dahlan Iskan melakukan permohonan praperadilan yang telah berlangsung sejak Senin (27/7/2015) atas penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Yusril meminta status tersangka mantan Dirut PT PLN dicabut karena, menurutnya penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sesuai KUHAP.
Selama berjalannya persidangan praperadilan ini, telah dilakukan pembacaan replik dan duplik serta dihadirkan saksi dan ahli dari termohon dan pemohon.
Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/6/2015) atas kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.