Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka suap izin usaha pertambangan, Adriansyah, dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Plublikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kata Priharsa, berkas penyidikan anggota DPR RI itu akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari ke depan. "Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," tukas Priharsa.
Kasus tersebut terkuak menyusul penangkapan Adriansyah di Bali, saat menerima uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
KPK mengungkapkan suap tersebut berkaitan karena jabatan Adrianyah yang pernah menjabat bupati Tanah Laut. KPK lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adriansyah ada politikus PDI Perjuangan.
Adapun Andrew kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.