News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Tripeni Cs

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Pemberhentian sementara menyusul kasus dugaan suap gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap penanganan perkara bansos Sumut di PTUN. Kasus itu saat ini tengah disidik KPK, dan telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

"Hakim TUN Medan begitu ditangkap tangan kami sudah keluarkan SK diberhentikan sementara," kata Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Hatta mengatakan, pihaknya tak perlu menunggu lama seperti lembaga lain yang baru mengeluarkan SK pemberhentian sementara ‎setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hatta, MA tidak memberi toleransi terhadap kasus-kasus seperti itu, karenanya ketika ditangkap tangan langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara.

"Sebelum dinyatakan status tersangka sudah kami berhentikan sementara. Kami tidak menoleransi kasus-kasus seperti ini," kata Hatta.

Hatta mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan secara maksimal. Karena itu, dia meyakini ini bukan soal sistem saja, melainkan juga berkaitan dengan tiap pribadi sang hakim.

"Tidak ada henti-hentinya kami lakukan penindakan. Dari dulu pengawasan sudah ketat. Tidak ada kami longgarkan pengawasan," ujar Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini