Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka, Papua tahun anggaran 2009-2010, dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
"Dengan ini menyatakan, keberatan terdakwa atas proses hukum yang berlangsung, tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa atas proses hukum yang sedang berlangsung ditolak. Hakim juga menyatakan penanggungan biaya perkara selama proses berlangsung ditanggung terdakwa.
"Dengan demikian proses hukum tetap berlanjut dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi, apa saudara mengerti dengan keputusan ini?" tanya hakim kepada terdakwa.
"Ya saya mengerti." jawab terdakwa Barnabas.