Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya telah memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Sudah, saksi ahli sudah kami periksa juga Misalnya mereka mengajukan lima saksi ahli, tidak usah kelimanya diperiksa. Dari lima yang diajukan, dua yang diperiksa sudah cukup," tegasnya, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.
Sebelumnya, Dedi J Syamsuddin kuasa hukum Taufiq mengatakan berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus 2015, dengan no berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum.
"Berkas Pak Taufiq sudah dilimpahkan ke Kejagung, kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa tapi berkas sudah dilimpahkan. Kami mengajukan surat ke penyidik untuk tetap memeriksa saksi ahli yang meringankan, karena itu hak tersangka," tegas Dedi, Kamis (6/8/2015) di Bareskrim.
Sementara itu, untuk berkas Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga tersangka dalam kasus yang sama belum dilimpahkan ke Kejagung. Menurut informasi dari penyidik, rencananya hari ini, Jumat (7/8/2015) berkas akan dilimpahkan ke Kejagung.