TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ahli yang dihadirkan oleh Kuasa hukum Rusli Sibua, Achmad Rifai tidak netral dalam menyampaikan pendapatnya.
"Izin Yang Mulia, pendapat Ahli tidak netral," kata anggota Tim hukum KPK, Suryani Siregar disela Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Suryani Siregar selaku Tim Hukum KPK yang menjadi termohon dalam Sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Tim Kuasa hukum KPK tersebut menyebut Nur Basuki Winarno selaku ahli dalam sidang ini tidak netral karena dosen Universitas Airlangga tersebut menyebutkan bahwa dia mengetahui detil kasus pokok perkara yang sedang menjerat Rusli Sibua.
Menanggapi keberatan yang disampaikan Tim hukum KPK, Hakim Martin Ponto Bidara yang memimpin sidang ini menyatakan agar keberatan tersebut dimasukkan ke dalam kesimpulan praperadilan saja.
Pada sidang kelima yang diagendakan untuk mendengarkan pendapat ahli ini, Nur Basuki Winarno juga menyebutkan adanya pertentangan antara undang-undang KPK dan KUHAP.
"Tidak ada harmonisasi antara KUHAP dan UU KPK," ujar Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Sebelumnya, Bupati Morotai, Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Morotai.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK atas dirinya Rusli Sibua mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.