News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diaspora Indonesia Dorong Pemerintah Revisi UU Kewarganegaraan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan Kongres Diaspora Indonesia ketiga, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Diaspora Indonesia Edward Wanandi, mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang Kewarganegaraan yang berlaku agar memungkinkan adanya kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia.

"Kami mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang kewarganegaraan," kata Edward Wanandi saat memberikan sambutan pembukaan Kongres Diaspora Indonesia ketiga di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Hingga saat ini berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia hanya mengakui warga negara ganda sampai usia 18 tahun.

Menurut Edward Wanandi, setelah usia 18 tahun merupakan dimulainya masa produktif seseorang. Kewarganegaraan ganda terbatas hingga 18 tahun, dinilainya, menjadikan Indonesia berisiko kehilangan potensi.

Edward memberi contoh Tiongkok dan India yang memiliki regulasi kewarganegaraan ganda sehingga negara tersebut masih dapat menikmati devisa dari diasporanya yang tersebar di seluruh dunia.

Ia juga menjelaskan hingga saat ini Filipina yang juga memiliki diaspora di seluruh dunia mampu memberikan sumbangan devisa sebesar 25 miliar dolar Amerika.

Hingga kini terdapat 8 juta orang Indonesia yang tersebar di seluruh dunia dan memberikan sumbangan pada devisa sebesar Rp 115 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini