TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan secara benar pengusutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua guru di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal
"Pihak kepolisian sudah selesai. Kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara benar terbukti kasus sudah masuk ranah pengadilan," ujar M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (15/8/2015).
Dia mengatakan pengusutan kasus ada tahapan mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan. Setelah itu dilakukan pemberkasan sampai diajukan ke pihak kejaksaan.
"Jaksa juga menyatakan lengkap, pengadilan pun sudah memvonis, ternyata kan dibanding," kata dia.
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding atas dakwaan. Namun, menurut Mantan Kapolres Jakarta Utara itu keputusan belum inkcracht atau berketetapan hukum tetap dan masih ada kemungkinan upaya hukum.
"Itu masih belum inkracht. Kami menghormati itu (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,-red). Itu keputusan pengadilan," tambah M. Iqbal.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Sesuai pernyataan kuasa hukum keduanya, Hotman Paris, dua guru JIS itu bebas dari hukuman.