News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBH Peradi : Wujudkan Sistem Hukum Nasional yang berdasar pada Pancasila

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan (dua kanan) dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam merefleksikan 70 tahun perjalanan Indonesia, Rivai Kusumanegara,
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia‎ menilai perlunya dibangun sistem hukum nasional yang berdasar pada pancasila dan UUD 45.

Sehingga sebagai bangsa yang berdaulat, Indonesia memiliki sistem hukum yang menjawab kebutuhan bangsa dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

"Dengan terbangunnya Sistem Hukum Nasional, diharapkan segala persoalan yang ada dapat secara bertahap diselesaikan, sehingga harapan founding fathers agar Indonesia menjadi negara hukum (rechtstaat) dapat terwujud," ungkap Rivai, Minggu (17/8/2015).

Sementara itu ‎berbicara mengenai struktur hukum atau penegak hukum, sejak reformasi didirikan lembaga penegak hukum baru baik KPK, PPNS, KY dan MK (dalam kaitan sengketa pilkada) dalam perkembangannya menimbulkan tarik menarik antar sektoral.

Dan penegak hukum konvensional merasa ditinggalkan, bahkan advokat yang juga bagian dari penegak hukum kerap dianaktirikan.

Padahal advokat adalah penegak hukum yang masuk di segala tahap dan lingkup peradilan baik pidana, perdata, tata usaha negara bahkan di MK sekalipun, juga menjadi garda bantuan hukum masyarakat miskin.

"Mengenai budaya hukum, sebenarnya di era reformasi sudah mengalami kemajuan. Jika di era orde baru, anak walikota saja sulit dihadapkan ke persidangan, saat ini Menteri pun sudah banyak dimejahijaukan. Namun perilaku koruptif dan hukum yang tajam ke bawah masih menjadi pekerjaan rumah," tuturnya.

Rivai melanjutkan ‎pembangunan hukum di Indonesia boleh dikatakan baru dimulai setelah reformasi.

Saat orde lama maupun orde baru, hukum hanya dipandang sebelah mata bahkan terkadang digunakan untuk melegitimasi kehendak penguasa.

Sehingga dapat dikatakan pembangunan hukum di Indonesia baru berjalan sekitar satu dasawarsa dan kiranya masih dalam tahap mencari bentuk.

"Dalam praktek penegakan hukum masih terlihat adanya faktor eforia, ego sektoral dan perilaku koruptif yang membebani terbangunnya sistem hukum yang baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini