TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mempertanyakan kapasitas Kejaksaan Agung menyusul dugaan kesalahan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia.
Penggeledahan tersebut harusnya ditujukan ke Victoria Securitas International Corporation.
"Kalau membedakan entitas saja Kejagung mengalami kesulitan ini menjadi pertanyaan apakah Kejagung memahami subtansi permasalahan hukum yang ada. Publik dalam hal ini investor di pasar modal dan pasar uang juga akan menilai apakah Kejagung mengerti permasalahan yang sebenarnya," ujar Misbakhun, Rabu(19/8/2015).
Politisi partai Golkar ini juga menyesalkan apa yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan pimpinan Sarjono Turin tersebut.
Misbakhun berharap kesalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Soal salah melakukan penggeledahan entitas itu pasti perlu disesalkan. Kesalahan seperti itu tidak boleh terjadi. Itu kesalahan fatal," ujar Misbakhun.
Menurutnya, permasalahan tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan publik khusus masalah investasi.
Sebelumnya, 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.
Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.
Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.(Yudho Winarto)