News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Dipertanyakan Pansel Loloskan Pemilik Rekening Mencurigakan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Capim KPK Destri Damayanti (ketiga kiri) bersama anggota mengumumkan nama-nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap kedua di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2015). Sebanyak 48 calon pimpinan KPK berhasil lolos seleksi tahap kedua yang terdiri dari 9 orang dari penegak hukum, 8 orang akademisi, 6 orang korporasi, 5 orang KPK, 4 orang auditor, 3 orang advokat, 3 orang CSO, 4 orang dari lembaga negara, 3 orang PNS dan lainnya 3 orang. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ganjar Laksmana mempertanyakan, sikap Pansel KPK yang seakan memberi ruang bagi calon pimpinan bermasalah menjadi komisioner KPK.

Hal itu menyusul masih adanya calon yang dikabarkan memiliki transaksi keuangan bermasalah di dalam rekeningnya.

"Memang, kita bicara asas praduga tak bersalah. Tapi, dalam konteks pemilihan pimpinan KPK kita ini sedang mencari orang yang tidak bisa disandera, minim kesalahan," kata Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar saat diskusi bertajuk 'Menyandera (Seleksi) Pimpinan KPK' di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Ganjar mengaku, sulit saat ini mencari calon pimpinan yang tidak memiliki dosa di masa lalu. Namun setidaknya, Pansel KPK dapat meminimalkan dengan memilah calon pimpinan KPK yang tidak memiliki 'dosa' secara hukum.

"Kalau dosa kepada Tuhan, kepada ibu masih bisa dimaafkan. Nah, dosa di masa lalu yang berkaitan dengan hukum bagaimana?" ujarnya.

Pansel, kata dia, harus melihat kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang terjadi selama ini. Untuk itu, Pansel harus mencari calon pimpinan KPK yang minim kesalahan, bukan sebaliknya justru membuka celah baru.

Ia menambahkan, untuk menghindari upaya kriminalisasi, perlu dibuat kesepakatan antar instansi penegak hukum untuk tidak mengusut kasus hukum yang dilakukan pimpinan KPK sebelum ia terpilih. Kecuali, kasus yang diusut itu adalah kasus yang terjadi ketika pimpinan itu menjabat.

"Kalau dosa yang dilakukan saat menjabat, itu namanya penyalahgunaan wewenang. Kalau itu baru bisa diusut," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengaku, ada calon pimpinan KPK yang memiliki transaksi mencurigakan di dalam rekening mereka.

Meski demikian, Pansel tetap meloloskan calon tersebut guna memverifikasi laporan yang diperoleh Pansel sebelumnya.

"Kita memang punya laporan yang kurang baik tapi tidak cukup waktu untuk memverifikasinya. Sehingga, masih kita loloskan. Nanti akan diverifikasi saat tes berikutnya," kata Betty di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (12/8/2015).(Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini