TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terkait serapan anggaran yaitu agar penegak hukum tidak menekan para pejabat daerah.
Pramono mengatakan investigasi BPK atau BPKP terhadap suatu daerah tidak langsung dijadikan alat bagi para penegak hukum untuk menekan para pejabat daerah.
"Temuan itu (BPK atau BPKP) berlaku 60 hari. Sampai dengan perbaikan itu jangan kemudian digunakan oleh aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan penekanan kepada kepala daerah setempat," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).
Pramono mengatakan Presiden Jokowi menginginkan serapan anggaran hingga pertengahan bulan Desember bisa melampaui target yang telah ditentukan.
Agar serapan anggaran bisa terpenuhi, Pramono mengatakan Presiden Jokowi meminta agar kesalahan administratif yang dilakukan pejabat daerah diproses menggunakan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi dalam concern itulah Presiden betul-betul berharap belanja modal ini mudah-mudahan sampai dengan Desember pertengahan ini, target bisa terpenuhi di atas 80 persen," kata Pramono.