TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis, Senin (24/8/2015). Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Suprapto ini telah berlangsung sejak Selasa (18/8/2015) lalu. Sedianya, sidang perdana dilangsungkan Senin (10/8/2015), namun ditunda karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selama persidangan, Kaligis melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan enam saksi, terdiri atas satu saksi ahli dan lima saksi fakta. Dari kelima saksi fakta yang dihadirkan, dua diantaranya adalah anak Kaligis yaitu Eric Kaligis dan Bernard Kaligis.
Sebelumnya, KPK sempat mempersoalkan kehadiran kedua anak Kaligis tersebut. Sementara, KPK hanya mengajukan satu saksi ahli, yaitu Adnan Paslyaja, ahli hukum pidana. Adnan menekankan, KPK berhak mengangkat penyidik sendiri sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam UU KPK.
Dalam gugatannya, pihak Kaligis mempersoalkan keberadaan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan Rizka Anungnata, yang menangani kasus klien mereka. Keduanya telah diberhentikan secara terhormat dari instansi kepolisian sejak akhir 2014 lalu.
KPK telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakimPTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Dani Prabowo)