TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI (purn) J Suryo Prabowo menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang sudah sekian lama diupayakan untuk bisa menjadi Undang-undang.
“RUU Kamnas bukan untuk mempermudah pemerintah menggunakan TNI untuk mendukung kepentingannya,” ujar Suryo, Kamis(27/8/2015).
Suryo mengatakan RUU Kamnas yang diajukan ke DPR RI sama sekali bukan daur ulang dari UU Nomor II/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversif yang telah dicabut dengan UU Nomor 26 tahun 1999.
“UU Kamnas tidak ditujukan untuk memberantas tindakan subversif, melainkan untuk menata seluruh aktor keamanan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya,” tutur Suryo yang juga pernah menjabat Pangdam Jaya/Jayakarta (2007-2008) ini.
Lebih jauh mantan Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini juga menjelaskan dengan adanya UU Kamnas, siapa pun Panglima TNI tidak akan bisa begitu saja menugasi Prajurit TNI untuk menjadi ‘satpam’ di kantor kementerian atau satpam stasiun, pelabuhan, bandara, dan Lapas hanya didasarkan pada MoU.
“Polisi pun tidak boleh ada lagi yang gugur di hutan karena bertempur melawan teroris, seperti di Poso kemarin. Setiap institusi seharusnya memiliki batas kemampuan dan batas kewenangan. Sehingga tidak perlu ingin serba bisa dan merasa paling berwenang. RUU Kamnas bukan perang kepentingan antara TNI dengan Polri. Tetapi kebutuhan mutlak untuk menjaga kepentingan nasional,” ucap Suryo.