TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Yotje Mende menjadi sasaran akhir Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK dalam uji wawancara calon pimpinan KPK di kantor Setneg, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Yotje yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian diklarifikasi oleh 9 Srikandi tentang sejumlah kasus korupsi, pidana umum hingga pidana ekonomi khusus yang pernah ditanganinya. Dia menjadi satu-satunya calon pimpinan KPK di antaranya 19 calon yang dicecar banyak kasus oleh pansel.
Anggota Pansel pimpinan KPK, Natalia Subagyo memulai dengan menanyakannya tentang penanganan kasus pembalakan hutan yang mangkrak saat dirinya menjabat Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) pada 2013.
Padahal, kasus tersebut juga sisa pekerjaan rekannya sesama calon pimpinan KPK, Brigjen Basaria Pandjaitan sejak 2007 yang pernah menjadi Direktur Reskrim Polda Kepri.
"Pada tahun 2007, Brigjen Basaria mengambil alih kasus pembalakan hutan. Namun, kasus itu terhenti. Apa kasus itu dilanjutkan 6 tahun kemudian saat bapak jadi kapolda?" tanya Natalia.
Yotje mengaku dirinya tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut karena memang tak pernah disinggung atau mendapatkan informasi PR tentang kasus itu sewaktu kali pertama menjabat Kapolda Kepri.
"Biasanya saya ambil perkara-perkara 5 tahun terakhir. Dan perkara soal itu tidak pernah saya ketahui," kata Yotje.
Pun Yotje mengaku saat menjabat Kapolda Kepri tidak mengetahui dibebaskannya tersangka utama kasus penimbunan BBM ilegal oleh Polres Tanjung Pinang karena pelaku itu dekat dengan parpol tertentu.
"Pada waktu itu, menurut saya kasus itu memenuhi unsur, pelaku lapangannya kami proses dan dihukum. Untuk pelaku ke atas, saya sudah pesan ke Direskrimsus agar diproses. Tapi, saat sedang berproses, saya meninggalkan Kepri (pindah tugas)," ujarnya.
Selanjutnya, Natalia mengklarifikasi Yotje pernah memimpin tim satgas Polri yang bertugas mengungkap keterlibatan beberapa pamen anggota Polri dalam kasus suap dan gratifikasi pegawai pajak Gayus Tambunan.
Yotje menceritakan, dirinya saat menjabat Kapus Binprof Div Propam Polri dan Karowabprof Div Propam Polri pada 2010 pernah menjadi ketua tim penyelidikan pelanggaran etik beberapa pamen Polri tersebut.
"Saat itu saya tangani ada dua tersangka gratifikasi dan penyuapan, AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat. Kami proses dan mereka dijatuhi hukuman. Saat itu saya ditunjuk tangani untuk internal ke dalam. Waktu itu lengkap keduanya jadi tersangka," kata Yotje.
"Ada juga dua pati (perwira tinggi) Polri juga. Ada sekitar 8 anggota di bawahnya juga kami proses, tapi tidak memenuhi unsur pidana. Mereka hanya langgar etika polri," sambungnya.
Sementara itu, anggota pansel lainnya, Meutia Ganie Rochman mengklarifikasi informasi yang masuk ke pansel, bahwa Yotje terkesan membiarkan maraknya penambangan bauksit ilegal sewaktu menjabat Kapolda Kepri. Namun, Yotje membantah informasi tersebut.
"Saya menganggap informasi itu tidak benar, karena ada beberapa tindakan saya. Pemberantasan tambang itu berdasarkan informasi. Ada beberapa tindakan saya menindak itu. Sebelum ditutup, kasus itu diproses di Bintan. Menurut saya, marak dan lain-lain itu hal yang berlebihan. Kami konsekuensi pada penegakan hukum," katanya.
Selanjutnya, anggota pansel Yenti Garnasih yang juga pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU)mencecar mantan Kapolda Papua itu tentang aliran dana Aiptu Labora Sitorus ke pejabat kepolisian di Papua. Namun, Yotje tak banyak menjelaskan hal itu dengan alasan kasus itu telah ditangani oleh Polda Papua Barat.
Sementara, Wakil Ketua pansel, Enny Nurbaningsih mengkonfirmasi Yotje tentang pencopotan jabatannya selaku Kapolda Papua berkaitan dengan kasus kerusuhan di Tolikara. Namun, Yotje membantah info yang didapat pansel ini.
Menurut Yotje, pergantian pengisi jabatan Kapolda Papua semata karena dirinya memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri.