News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Diharapkan Mendeponering Perkara Dua Pimpinan KY

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, saat ditemui di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, berharap Kejaksaan Aging bijak mengambil keputusan terkait perkara yang membelit dua pimpinan KY, Marzuki Suparman dan Taufiqurrahman Syahuri.

Meski perkaranya disebut P19 alias dikembalikan oleh jaksa ke Polri lantaran berkasnya belum lengkap, namun secara wewenang, perkara tersebut sudah di tangan Kejaksaan. "Karena kepolisian hanya melengkapi saja," kata dia di KY, Jakarta, Rabu (2/8/2015).

KY berharap banyak kepada Kejaksaan. Apalagi hanya Jaksa Agung yang memiliki wewenang deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Harapannya di Kejaksaan. Peluang deponering ada kalau sudah di Kejaksaan,‎" kata Imam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini