TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyali Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) tak ciut sedikit pun pasca-kabar dirinya akan dicopot dari jabatan Kepala Bareskrim Polri gara-gara sejumlah tindakannya dalam penegakan hukum sejumlah kasus besar dianggap membuat gaduh dan menghambat perekonomian nasional.
Ia menyadari, upayanya membongkar kasus besar dengan keberhasilan mengembalikan triliunan rupiah uang negara maupun keterbukaannya ke media massa bisa mengancam pada karir hingga keselamatan diri dan keluarganya.
Namun, ia mengaku sudah siap menghadapi ancaman seperti itu. (Baca juga Effendi Simbolon Nilai Cara Jokowi Berbahaya)
"Saya tetap mem-protect diri saya. Bukan saya tidak berhitung soal itu, saya juga berhitung. Dan saya juga terlatih untuk itu. Artinya, kalau ada yang mau coba saya, boleh juga," ucap Buwas di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
"Apakah istri dan anak Anda juga terlatih dengan hal itu seperti itu?" tanya wartawan.
"Insya Allah. Kami serahkan kepada yang di atas. Jangan khawatir," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Buwas tak setuju jika upaya pengungkapan kasus oleh dirinya bersama anak buahnya di Bareskrim dinilai membuat gaduh dan menghambat perkenomian nasional.
Ia merasa tindakan hukumnya terkait sejumlah kasus besar itu sudah sesuai prosedur tetap (protap) penyidikan dan pihaknya justru membantu perekenomian nasional dengan mengembalikan kerugian negara, seperti kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI dan pengadaan mobil crane di Pelindo II Tanjung Priok.
"Gaya Buwas"
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah bertemu dan sepakat, bahwa dalam mengambil tindakan hukum suatu kasus tidak akan memberikan keterangan ke media massa secara 'berlebihan'.
Namun, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) memastikan dirinya tidak akan merubah cara komunikasi, transparansi, keterbukaannya kepada media massa terkait penanganan suatu perkara demi informasi akurat dan menghindari kebohongan.
"Nggak, nggak, yakin, yakin lah!" tegas Buwas di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Pernyataan itu disampaikan Buwas menyusul pertemuan Menko Polhukam dan Kapolri yang menghasilkan kesepakatan agar Polri dalam mengambil tindakan hukum suatu kasus tidak memberikan keterangan ke media massa secara 'berlebihan', tanpa mengurangi tindakan hukum itu sendiri.