Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan agenda pembacaan vonis direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda, Kamis (3/9/2015).
Andrew didakwa menyuap mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah terkait izin usaha tambang batubara beberapa perusahaan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun dengan sangat menyesal belum bisa dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Lebih lanjut Hakim Jhon menjelaskan, nasib Andrew baru akan dibacakan pada hari Senin 7 September 2015 mendatang.
"Baru akan kami bacakan Senin tanggal 7 September 2015. Mudah-mudahhan tidak ada halangan," kata Hakim Jhon.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dua dinilai bersalah dengan memberikan uang suap kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah.
Menurut Jaksa KPK, operator perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada mantan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP itu Pemberian suap ini agar Adriansyah membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberikan sejumlah uang tunai tersebut kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.