TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan Suryadharma Ali, sejumlah nama-nama anggota DPR turut serta didakwa bersama-sama melakukan perbuatan hukum.
Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, disebutkan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
"Pengembangan sudah dilakukan karena itu muncul nama tersebut," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Kamis (3/8/2015).
Walau demikian, pria yang akrab disapa Anto itu mengungkapkan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.
"Namin yang terpenting adalah putusan pengadilan nantinya yang akan tetap atau meniadakan "deelneming" atas peran nama-nama tersebut," ujar Anto.
Anto berkilah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, nama-nama yang disebut dalam dakwaan Suryadharma Ali belum bisa diminta pertanggungjawabannya.
Terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma didakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.