News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi Bisa Kabulkan Gugatan Pembatalan Dana Kampanye

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

“Ini dibuktikan dengan adanya 10 temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran pilkada,” katanya.

Yang lebih janggal lagi, kata dia, kampanye adalah ajang calon menawarkan visi, misi dan program kepada pemilih.

“Mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya tersebut harus difasilitasi oleh KPU dengan dana APBD? Ini yang tidak adil,” katanya.

Karena itu, Vivi meminta majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka untuk keseluruhannya, menyatakan Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini