TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Suryadharma Ali membeberkan bahwa rombongan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono dan rombongan Presiden RI 2001-2004 Megawati Soekarnoputri ikut menikmati sisa rombongan haji.
Keterangan tersebut disampaikan Suryadharma dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Terkait keterangan tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk menindaklanjuti informasi itu.
"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Anto saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurut Anto, nama-nama yang disebutkan dalam eksepsi Suryadharma tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.
Untuk itu, Anto menegaskan, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, belum bisa dipastikan nama-nama itu ikut menikmati fasilitas negara itu.
"Karena itu nama-nama tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan," tukas Anto.