Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Anggota Dewan (MKD) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, terkait kehadiran mereka dalam kampanye calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Ada atau tidaknya laporan, MKD akan menentukan sikap. MKD pukul 13.00 WIB akan rapat internal," ujar anggota MKD, Sarifudin Suding, kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Hingga kini, MKD belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR tersebut. Bila terdapat laporan, MKD akan memproses hal tersebut.
Ia mengingatkan adanya sanksi yang dapat diterima pimpinan DPR bila terbukti melanggar kode etik. Terdapat tiga kualifikasi sanksi yang dapat dijatuhkan MKD: pelanggaran ringan berupa teguran; pelanggaran sedang berupa kehilangan jabatan dari susunan kepemimpinan DPR; pelanggaran berat berupa pemecatan.
"Ada tiga kualifikasi sanksi. Nanti tergantung keputusan MKD. Apakah nanti masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang mana. Apakah ringan, sedang atau berat," sambung politikus Hanura itu.