Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengkaji data kesekjenan DPR mengenai anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Kajian itu untuk mengetahui anggota DPR yang membawa serta istri dan anak.
“Dalam kode etik DPR pasal 10 ayat 3 sudah diatur anggota DPR tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan atau atas biaya sendiri.Jadi kita akan kaji apakah memang membawa istri dan anak itu termasuk yang dibolehkan oleh peraturan perundangan atau tidak.Kita akan cari UU nya,” kata Anggota MKD Sarifudin Sudding ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).
Sudding mengatakan data kesekjenan juga untuk mengetahui apakah perjalanan keluarga anggota DPR itu menggunakan biaya sendiri atau keluarga. Jika menggunakan anggaran negara maka hal itu termasuk kategori pelanggaran.
"Yah kita akan minta data dari kesekjenan, kalau biaya negara itu pelanggaran,” kata Politikus Hanura itu.
Sebelumnya diberitakan, Rombongan DPR menjadi sorotan karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sejumlah anggota DPR pun melaporkan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
Selain Fadli dan Setya Novanto, ada juga sejumlah anggota DPR lainnya yang berangkat ke Amerika Serikat dan ikut menghadiri kampanye Donald Trump. Rombongan yang berangkat tak hanya anggota DPR, tetapi ada pula sejumlah staf dan ajudan yang Fadli tidak hafal jumlah dan nama-namanya.
Jumlah rombongan pun menjadi semakin bertambah dengan ikut sertanya tiga orang istri dan satu orang anak anggota DPR. Menurut Fadli, anggota yang membawa serta istrinya yakni Setya Novanto, Roem Kono, dan Robert Joppy Kardinal. Adapun yang membawa putranya adalah Nurhayati Ali Assegaf.