TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Transdata Global Network Debby Susanti.
Debby akan kembali dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan keterangan Debby akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/9/2015).
PT Transdata adalah perusahaan yang bergerak di bidang bidang IT dan telekomunikasi dan integrasi sistem. Debby sebelumnya sudah pernah 22 Juni 2015.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.