News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 72 Kabupaten-Kota yang Sudah Menyalurkan Dana Desa

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOLAR MENGUAT- Suasana penukaran uang di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015). Dolar menguat dari rupiah dan menembus 14.000 Rupiah per-dolar. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 182 kabupaten-kota yang sudah melaporkan ke pemerintah.

Dirjen Perimbangan, Kementerian Keuangan, Boediarso, mengatakan dari 182 kabupaten-kota, 72 di antaranya melaporkan sudah menyalurkan dana tersebut ke desa.

"72 dua kabupaten/kota sudah menyalurkan 100 persen, itu total Rp 2,3 triliun. Kemudian 80 kabupaten menyalurkan sebagian dari dana desa, yang 31 kabupaten belum sama sekali menyalurkan dana desa," kata Budiarso di kantor Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Sedangkan 208 kabupaten-kota lainnya, belum sama sekali melaporkan.

Budiarso mengaku tidak tahu apakah uang yang disalurkan pemerintah pusat ke kabupaten/kota, sudah disalurkan ke desa masing-masing.

Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam kesempatan yang sama menambahkan, bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, sebagian kepala daerah mengaku kesulitan menyalurkan dana desa, karena kepala desa tidak memiliki rekening.

Tjahjo Kumolo menyebut permasalahan itu sebetulnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kemendagri kata dia sudah menandatangani nota kesepakatan, bersama sejumlah bank plat merah.

"Saya kira membuka rekening dua (sampai) tiga jam selesai," ujarnya.

Untuk mendorong penyaluran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun itu, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar.

Dalam SKB tersebut, pengguna anggaran diberi perlindungan, petunjuk yang jelas serta persyaratan yang mudah, untuk menggunakan dana tersebut.

Kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan bisa mendongkrakt penyaluran. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini