News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pertemuan Donald Trump

Fahri Hamzah: Tidak Ada Tradisi AKD Panggil Sekjen DPR

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah membela Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani terkait pemanggilan wanita yang akrab disapa Win itu oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Fahri alat kelengkapan dewan (AKD) dalam hal ini MKD tidak memiliki tradisi memanggil Sekjen DPR.

"Di DPR tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu bertanggung jawab langsung dengan pimpinan dewan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, Undang-undang yang mengatur bahwa Sekjen DPR bertanggung jawab kepada pimpinan dewan. Menurutnya, jika MKD ingin memanggil Sekjen, Sekjen harus lapor kepada pimpinan dewan.

"Kita harus tegakkan aturan bukan oponi. Kita tidak boleh digerakkan oleh opini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MKD telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani.

Perempuan yang akrab dipanggil Win itu diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Pimpinan DPR dengan capres Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Namun, Win yang diagendakan diperiksa Rabu (16/9/2015) kemarin batal hadir. "Sekjennya sibuk. Super sibuk. Ya kita menghargai mereka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Surahman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen DPR. Batas waktu pemeriksaan hingga hari Jumat pekan ini. "Jadi ya mungkin tidak hari ini. Ya besok-besok atau lusa kan masih sampai hari Jumat," tutur Politikus PKS itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini