TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus mempertanyakan usulan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan.
Ichsan mengakui saat ini kebakaran hutan dan lahan menjadi isu yang darurat, sehingga pemerintah harus cepat tanggap.
Namun, Ichsan mempertanyakan apakah setiap tahunnya Presiden perlu keluarkan Perppu karena kebakaran tersebut hampir terjadi setiap tahun.
"Perppu itu kan darurat, memang hari ini darurat, tapi apakah tahun depan darurat juga, sehingga perlu dibuat lagi Perppunya?" ujar Ichsan dalam diskusi yang digelar oleh Populi Center bersama Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Menurut Ichsan, yang perlu dilakukan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan tersebut yaitu merevisi Undang-Undang terkait pengelolaan hutan. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah membentuk panitia kerja (panja) yang fokus terhadap fenomena kebakaran tersebut.
"Kami di DPR komisi IV sudah punya panja terkait pengerusakan lahan dan penyerobotan hutan. Kami juga mendorong Tindak Pidana terkait hal itu. Tidak hanya sanksi administrasi," kata Ichsan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan pihaknya juga sedang mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"DPR juga mendorong ada revisi Undang-Undang kehutanan termasuk asas pembuktian terbalik. Kami harap 2016 diselesaikan. Revisi itu prioritas tahun ini," kata Ichsan.