TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, membenarkan terpidana korupsi Gayus Tambunan mendapat izin keluar dari Lembaga Pemasyarkatan Suka Miskin tanggal 9 September 2015.
Menurut Dusak, izin tersebut diberikan karena ada gugatan cerai yang dilayangkan istri Gayus. Hanya saja, Dusak, belum bisa memastikan apakah foto yang beredar Gayus sedang berada di sebuah restoran di luar pengadilan.
"Nah itu yang sedang kita selidiki. Dia keluar di situ atau di restoran. Atau dimana, Bisa saja di pengadilan kan ada restoran," kata Dusak saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Walau demikian, Dusak mengatakan jika restoran yang disinggahi Gayus bukan di areal pengadilan, itu adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi, lanjut dia, Gayus semestinya mendapat pengawalan dari Lapas dan kepolisian.
"Kalau enggak dikawal itu namanya liar," kata dia.
Dusak mengatakan pihaknya sudah mengirim tim ke Bandung untuk menyelidiki kebenaran yang memuat foto mirip Gayus Tambunan. Dusak meyakinkan, jika terbukti menyalahi aturan, pihaknya akan menghukum isolasi kepada Gayus.
"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya enggak boleh register f, kalau register f itu berarti tahun depan tak boleh dapata remisi. Tapi kita belum tahu sejauhmana pelanggarannya," ujarnya.
Sekadar informasi, sejumlah media ramai memberitakan terkait foto yang mirip wajah Gayus Tambunan sedang berada di sebuah restoran bersama dua orang wanita. Dalam foto tersebut tidak terlihat ada petugas Lapas atau kepolisian.
Gayus adalah terpidana 30 tahun penjara kasus korupsi, suap dan gratifikasi. Pidana penjara 30 tahun tersebut adalah akumulasi dari berbagai kasus yang menjerat Gayus.