TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta membenarkan bahwa narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan pernah keluar tahanan Lapas Sukamiskin.
Menurut dia, pihak lapas memberikan izin kepada Gayus keluar tahanan pada 9 September 2015 dalam keperluannya menghadiri sidang gugatan perceraian istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
"Tanggal 9 September dia keluar untuk menghadiri sidang gugatan perceraian dari istrinya di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Utara, itu ada izinnya," kata Wayan di kantor Kemenkum dan HAM Jawa Barat, Senin (21/9/2015).
Namun, Wayan mengaku kaget dengan beredarnya foto tersebut Gayus tengah berada di sebuah restoran di Jakarta beredar di media sosial baru-baru ini.
"Kalau terkait beredarnya Gayus di sebuah rumah makan, kami juga kaget, berita itu juga baru kami terima," kata Wayan.
"Kalau makan di tempat umum itu yang kurang pantas, kalau memang itu terjadi, memang kami menyesal dan prihatin. Kalau pada saat sidang, numpang makan di sekitar kantin, enggak ada masalah, kalau di restoran kan kurang pantas," katanya.
Pihaknya mengaku akan melakukan pendalaman terkait kebenaran itu.
"Kami akan memerintahkan kepala divisi untuk pemeriksaan lebih dalam terkait informasi tersebut. Kan belum tahu, fotonya itu diambil hari apa," katanya.
Pendalaman meliputi pemeriksaan kepada pengawal yang pada saat itu mengawal Gayus keluar tanahan.
"Kami akan periksa pengawalnya," pungkasnya.