TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk tidak membantu calon kepala daerah yang sedang melakukan tahap kampanye.
Hal tersebut penting mengingat pencairan dana desa yang akan diturunkan dalam periode Oktober hingga Desember ke depan.
"Calon kepala daerah jangan mengiming-imingi, kepala desa juga jangan mau tergiur. Jangan mentang-mentang banyak yang belum cair, digunakan semua buat bantu kepala daerah. Kami bisa jerat pakai pasal pidana," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Daniel menambahkan hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kemenkeu dan juga Kemendagri.
Sehingga jika ada sedikit saja penggunaan dana desa untuk melakukan aktivitas kampanye, maka semua pihak sudah sepakat untuk memakai pasal 149 KUHP.
Menurutnya, hal tersebut dapat saja terjadi. Apabila kepala desa merupakan rekan kongkalikong dengan petahana atau mantan Sekda yang akan maju dalam pilkada serentak.
Melalui modus kedekatan tersebut, bukan tidak mungkin dana desa dapat diselewengkan.
"Mungkin saja semua terjadi. Makanya harus diantisipasi dari awal. Daripada penjara harus penuh dengan calon kepala daerah, maka kami ingatkan sejak dini," kata Nelson Simanjuntak, Pimpinan Bawaslu lainnya.
Nelson mengatakan meski, undang-undang pilkada saat ini yang terburuk sepanjang sejarah pemilu, namun masih ada kesempatan untuk mencegah kecurangan yang terjadi.