News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Sita Satu Unit Mobil Listrik yang Dihibahkan ke ITB

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari 10 mobil listrik yang diproduksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi disita oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil yang diduga diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut merugikan negara sebesar Rp 32 Milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit mobil listrik di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis microbus dan electric Executive Car di tiga BUMN.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Selasa (22/9/2015) pukul 13.00 WIB kemarin di ITB.

‎"Penyitaan satu mobil listrik di ITB dilakukan kemarin. Selain mobil kami juga sita dokumen laporan hasil penelitian ITB soal mobil listrik MTV Ahmadi," ungkap Amir.

Amir menambahkan ‎mobil sudah disita dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti.

"Yang diambil dari pihak ITB melalui kuasa Dr. Ir. Agus Purwadi, MT selaku dosen sekaligus Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB," kata Amir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini