News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis: Mengutip Yesaya, Jaksa Yudi Ceramah Kayak Pendeta Saja

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kofa/henry lopualan

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis geram kepada Jaksa KPK Yudi Kristiana tim penuntut umum perkaranya.

Kaligis mengungkapkan bahwa Yudi berlaku tidak pantas dalam menjalankan tugasnya. Dia menilai Yudi telah membuat pernyataan yang tidak semestinya sebagai seorang jaksa.

"Pendapatnya dia kutip (kitab) Yesaya kayak pendeta saja. Tidak pantas disebut di situ (replik). Katanya hari sudah senja, dia lihat umur saya sudah tua sebaiknya mengaku saja, ini tidak pantas dan sudah tidak objektif lagi," kata Kaligis dalam persidangan usai mendengarkan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Diketahui Hakim Ketua Sumpeno menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan penuntut umum tanggal 12 Agustus 2015 sah secara hukum.

Kaligis menuturkan, sikap Jaksa Yudi yang telah lebih dulu menyatakan di media kalau advokat senior itu bisa dihukum tinggi karena menghalang-halangi persidangan, dan mencantumkan ayat-ayat Alkitab dalam replik sebagai tindakan yang tidak pantas.

"Di media, Doktor Yudi yang mestinya santun sebagai doktor menyatakan di pers hukuman saya lebih berat," kata Kaligis.

Selain itu, menurutnya, dalam tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya, Yudi menyebut 'hari sudah senja' seolah-olah berkaitan dengan usianya yang memasuki 74 tahun.

Ayah dari artis Velove Vexia itu kembali meminta agar Yudi mundur dari tim penuntut umum.

Menanggapi permintaan itu, Hakim Ketua Sumpeno tidak dapat memenuhi permintaan itu. Yudi menjadi jaksa perkara ini ditunjuk oleh pimpinannya.

"Kalau itu sampaikan ke pimpinan KPK. Karena dia ditugaskan langsung oleh pimpinan," kata hakim Sumpeno.

"Iya nanti saya sampaikan," kata Kaligis menjawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini