Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo MALAU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemeriksaan penegak hukum terhadap anggota dewan yang tersandung hukum harus seizin Presiden, menimbulkan pro dan kontra.
Politikus Demokrat, Kastorius Sinaga, menyesalkan putusan MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut dia, putusan tersebut berpotensi diselewengkan oleh presiden untuk kepentingan tertentu. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota dewan menjadi berbelit-belit dan prosesnya panjang.
"Keputusan ini juga bisa memberi peluang munculnya gejala tebang pilih dalam penegakan hukum sehingga memberi peluang kuatnya daya intervensi politik di ranah hukum," kata Kastorius, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Konsekuensi putusan MK tersebut, penyidik harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden sebelum memeriksa anggota MPR, DPR, dan DPD. Muncul kesan putusan ini melampaui apa yang dimohonkan.
Selain itu, sambung Kastorius, putusan MK seolah memperkuat bahwa anggota dewan kebal hukum karena penegak hukum yang memeriksanya harus lebih dulu mengantongi izin presiden.
Kastorius mendorong Presiden Joko Widodo bersikap seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyno yang mempermudah izin pemeriksaan terhadap anggota dewan berdasar prinsip penegakan hukum.
"Jokowi akan ditantang komitmennya terhadap kemajuan hukum kita. Namun apakah Jokowi akan mampu melakukan itu? Tentu akan terjadi implikasi politik dari setiap tindakan presiden," beber dia.