Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Evy Susanti, tersangka dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Dalam dakwaan OC Kaligis, menyebut Evy menyerahkan uang kepada Yenny Octaria Misnan sebesar 30 ribu dolar Amerika dan Rp 50 juta pada 1 Juli 2015. Yenny adalah sekretaris Kaligis.
Kaligis lalu memasukkan uang tersebut ke dalam lima amplop putih dengan rincian tiga amplop berisi 5.000 dolar AS dan dua amplop lainnya masing-masing berisi 1.000 dolar AS.
Kaligis kemudian meminta uang lagi kepada Evy sebenar 25 ribu dolar AS agar perkara yang diperjuangkannya aman dan tidak ada masalah di pengadilan. Evy kemudian meneruskannya kepada Gatot.