TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengancam akan melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Polisi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Taufiqurrahman, Andi Asrun.
Andi mengatakan, Sarpin sempat mengatakan 'muak' kepada Komisioner KY di salah satu surat kabar nasional. Kata 'muak', menurut Andi, bisa dipersepsikan sebagai penghinaan bagi pejabat negara.
"Pernyataan itu tidak menyenangkan. Kita ingin laporkan (Sarpin) juga," ujar Andi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015) pagi.
Kendati demikian, Andi memastikan,laporan Polisi tersebut baru wacana. Pihaknya ingin mendiskusikannya terlebih dahulu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Konsultasi tersebut, lanjut Andi, dilakukan seiring dengan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka pada Senin ini. Pihak Taufiqurrahman juga ingin mengetahui bagaimana respons Polisi dalam menanggapi laporannya jika jadi dilakukan.
Taufiqurrahman dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015.
Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.