News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Humas Kejakgung Tak Tahu Pihak Berwenang Pindahkan Wawan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berpelukan dengan istrinya Airin Rachmi Diani (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/5/2014). Wawan divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta karena terbukti terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Walau sudah membenarkan Kejaksaan Agung RI yang mengajukan permohonan pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengaku belum mengetahui persis siapa yang mengajukan izin pemindahan Wawan tersebut.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Wawan dipindah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Rutan Serang, Banten terkait proses persidangan Wawan sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. Wawan sudah dipindah sejak 22 September kemarin.

Hal ini pun mengundang tanda tanya bagi Komisi III DPR RI. Menurut mereka, permohonan pemindahan lokasi tahanan harusnya hanya bisa dilakukan oleh hakim ketua yang menangani sidang.

"Soal siapa yang meminta izin pemindahan Wawan ke Kemenkumham, saya belum tanya ke pihak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Amir Yanto, saat dihubungi pada Selasa (29/9/2015).

Saat ditanya apakah pihak Kejagung RI juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemindahan tahanan, Amir juga mengaku belum mengetahui aturannya.

"Kalau soal itu saya kurang paham. Yang jelas, pemindahan ini dilakukan supaya proses sidang kasus alkes di Pengadilan Tipikor Serang bisa berjalan lebih baik," kata Amir lagi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto saat dihubungi pada Senin (28/9) mengatakan bahwa kepindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang sangat sarat dengan kepentingan politik.

"Terlalu mengada-ada. Lagipula, banyak tahanan Lapas Sukamiskin lain yang tetap berada disana walaupun harus sidang di Jakarta. Sebut saja Gayus Tambunan, atau Akil Mochtar," kata Wihadi.

Wihadi mengatakan, keanehan sudah terlihat sejak awal permohonan pemindahan Wawan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Kalau alasannya untuk mempermudah proses sidang, ya harusnya hakim Pengadilan Tipikor Serang yang minta, bukannya Kejagung," kata Wihadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini