TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Wakil Wali Kota Wishnu Sakti Buana. Dia adalah pasangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sakti mengajukan judicial review agar mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 bisa tetap berlangsung walaupun hanya satu pasangan calon saja.
Dalam putusannya, MK justru menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sebagaimana pasal-pasal yang dipermasalahkan Wishnu, walaupun dipandang telah merugikan hak konstitusionalnya.
"Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah memiliki dua pasangan calon yang menjadi syarat minimal penyelenggaraan Pilkada.
Mereka adalah pasangan incumbent Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan demikian, Majelis Hakim memandang kerugian konstitusional Wishnu selaku Pemohon 1 sudah tidak ada lagi.
"Syarat paling sedikit telah dipenuhi seperti diumumkan KPU Surabaya, maka kerugian hak konstitusional tidak lagi dirugikan. Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Arief.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) juga gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.
Mereka menyoalkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Selain itu juga ada pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6).