Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan penyidik sudah memeriksa 49 saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Selain memeriksa 49 saksi, penyidik Bareskrim juga memeriksa empat saksi ahli terdiri atas ahli korporasi, ahli tindak pidana ekonomi, ahli hukum administrasi negara dan ahli perminyakan.
"Penyidik masih menganalisis keterangan para saksi dan barang bukti serta tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru," tegasnya, Selasa (29/9/2015).
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim yakni RP (Raden Priono) DH (Djoko Harsono), dan HW (Honggo Wendratmo).
Tidak hanya puas menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Bareskrim mensinyalkan akan membidik dua tersangka baru.
"Kami sudah punya minimal dua tersangka baru, mereka dari pihak SKK Migas dan TPPI. Identitasnya nanti sajalah," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak kala itu.
Saat itu, Victor belum akan memberitahu siapa dua tersangka baru dalam kasus ini lantaran pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka kondensat untuk bisa dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.
"Kami fokus maju dulu berkas tahap satu tiga tersangka, setelah itu baru ke tersangka baru," katanya.
Kini, berkas perkara itu sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun hasil kerugian negara belum keluar, nantinya apabila sudah selesai maka kerugian negara akan disusulkan ke Kejaksaan.
Namun hingga Brigjen Victor pensiun, Kabareskrim sebelumnya Komjen Budi Waseso dipindah menjadi Kepala BNN, belum ada penetapan tersangka baru dan berkas perkara kondensat masih belum dinyatakan lengkap (P21).