TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya muatan politis dalam proses pemindahan terpidana kasus suap pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang.
Pemindahan ini dilakukan terkait proses persidangan Wawan sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. Wawan sudah dipindah sejak 22 September kemarin.
Sebelumnya dua anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto dan Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pemindahan Wawan sangat kental dengan politik.
"Siapa yang bilang begitu, tidak ada seperti itu," tegas Prasetyo membantah hal tersebut, Selasa (29/9/2015) di Kejagung.
Prasetyo mengatakan sidang alat kesehatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sementara Wawan berada di Lapas Sukamiskin. Pemindahan pun dilakukan dengan pertimbangan efektivitas jalannya sidang.
"Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata demi kepentingan agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan pemindahan itu juga karena adanya permintaan dari pengacara yang bersangkutan dan pihaknya melakukan pengkajian serta analisa berbagai pertimbangan.
"Ada juga permintaan pengacara, kami kaji semua. Jadi sama sekali tidak ada politiknya," kata Prasetyo.