News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawan Dipindah ke Serang, Jaksa Agung Bantah Ada Muatan Politik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya muatan politis dalam proses pemindahan terpidana‎ kasus suap pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang.

Pemindahan ini dilakukan terkait proses persidangan Wawan sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. Wawan sudah dipindah sejak 22 September kemarin.

Sebelumnya dua anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto dan Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pemindahan Wawan sangat kental dengan politik.

"Siapa yang bilang begitu, tidak ada seperti itu," tegas Prasetyo membantah hal tersebut, Selasa (29/9/2015) di Kejagung. ‎

Prasetyo mengatakan sidang alat kesehatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sementara Wawan berada di Lapas Sukamiskin. Pemindahan pun dilakukan dengan pertimbangan efektivitas jalannya sidang.

"Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata demi kepentingan agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan pemindahan itu juga karena adanya permintaan dari pengacara yang bersangkutan dan pihaknya melakukan pengkajian serta analisa berbagai pertimbangan.

"Ada juga permintaan pengacara, kami kaji semua. Jadi sama sekali tidak ada politiknya," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini