Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa tercemarkan nama baiknya, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
"(Hakim Sarpin, red) Sudah dilaporkan kemarin, Senin 28 September 2015," ujar pengacara Andi Asrun mewakili kliennya, Taufiqurrahman Syahuri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Kuasa hukum Taufiq juga melaporkan hakim Sarpin atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 316 terkait penghinaan terhadap pejabat negara, karena pernyataan Sarpin selama ini di media berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Yudisial.
"Seperti kata-kata dia di media itu, misalnya 'muak saya melihat komisioner KY' atau 'bisa tidak dia (Komisioner KY) menjadi saya (sebagai hakim) itu,'" sambung Andi.
Andi mengklaim langkah kliennya bukan sebagai balas dendam, lantaran sebelumnya Sarpin mempolisikan dua komisioner KY atas kasus pencemaran nama baik.
Ketika itu Kabareskrim dijabat oleh Komjen Budi Waseso, dan Taufiq serta Suparman Marzuki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kini jabatan Buwas digantikan oleh Komjen Anang Iskandar.