TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Kejaksaan Agung.
Mereka mendesak Kejaksaan terbuka dalam mengungkap kasus dan mempublikasikan seluruh perkara yang ditangani Kejagung serta jajarannya seperti Kejati dan Kejari.
Anggota ICW, Wana Alamsyah menuturkan informasi yang dihimpun ICW, jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung sejak 2010-2014 ada 1.775 kasus.
Dari 1.775 kasus ini yang menurut ICW ada pengembangan dan dipublikasikan hanya 700 kasus. Sedangkan 800 kasus lainnya tidak jelas penanganannya.
"Setiap tahunnya Kejaksaan menangani perkara korupsi melebihi target yang ditetapkan. Pada tahun 2013 misalnya, Kejaksaan menargetkan menangani 1.500 kasus perkara korupsi masuk tahap penyidikan dan berhasil menindak 1.646 perkara ke penyidikan," ujar Wana di Kejaksaan Agung, Rabu(30/9/2015).
Sementara berdasarkan laporan ICW dalam tren korupsi, selama tahun 2013 Kejaksaan telah mengungkap 364 kasus korupsi naik ke tahap penyidikan dan dengan nilai kerugian negara senilai Rp 3.5 triliun.
"Jadi bisa disimpulkan hanya 22.1 % dari total 1.646 perkara korupsi yang ditingkat ke penyidikan dan ditangani sejajaran di Indonesia yang diungkap ke publik. Sementara sisanya, 1.282 kasus atau sekitar 89.7 % belum diungkap ke publik," ujarnya.
Lebih lanjut Wana menjelaskan ICW mencatat rata-rata kasus korupsi yang diungkap kejaksaan ke publik setiap tahunnya berkisar 20 % sampai 30 % dari total perkara yang disampaikan. Sementara sisanya tidak terpantau sama sekali.
Hal lain yang disoroti ICW yakni Kejaksaan tidak memaksimalkan sistem yang telah dimiliki Kejaksaan yaitu Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI).
Dimana sebenarnya, SIMKARI berfungsi untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan data penanganan perkara korupsi pada publik.
"Sistem (SIMKARI) tersebut tidak berjalan dengan baik dan belum dapat memenuhi kebutuhan publik atas perkembangan penanganan perkara yang ditangani jakaran Kejaksaan di seluruh Indonesia," kata Wana.