News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2015

Jemaah dan Keluarga Korban Mina Dibolehkan Pulang Lebih Awal

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak sebuah bangunan sederhana berada di tempat Pemulasaraan Jenazah Al Muaishim tepat di seberang gedung jenazah korban Mina disemayamkan. Dinding bata setinggi kurang lebih 2,5 meter mengelilingi bangunan tersebut sekaligus menyangga rangka besi atap bangunan berbahan asbes. Bangunan tersebut bagian luarnya didominasi warna putih. Bangunan yang berada di wilayah Mina, Mekkah. Di dalam gedung tersebut tidak ada sekat-sekat, ruangannya melompong layaknya aula pertemuan dimana lebar bangunan kurang lebih 10 meter dan panjang 20 meter. Sebuah pintu berukuran 1,5 x 2 meter disiapkan untuk tempat masuk dan keluar orang. tribunnews.com/ Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekkah berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada jemaah dan keluarga korban peristiwa Mina jika akan mengajukan pulang dini atau tanazul.

Kepala Daker Mekkah Arsyad Hidayat menjelaskan PPIH Daker Makkah telah menyiapkan fasilitas tanazul bagi jemaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini.

“Bagi jemaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul," jelas Arsyad melalui siaran pers, Kamis (1/10/2015)

Menurut Arsyad, hingga saat ini banyak jemaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain yang  mengajukan tanazul ke PPIH Daker Mekkah. Namun demikian, dari pihak korban peristiwa Mina sampai saat ini baru satu orang, yaitu atas nama Suparno dari BTH 14.

"Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka," tambahnya.

Jemaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor. Pengajuan dari ketua sektor itu kemudian diteruskan kepada Kepala Daker Mekkah.

Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Mekkah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong.

"Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul," terang Arsyad.

"Selanjutnya, paspor jemaah yang mengajukan tanazul yang  berada di maktab awal saat kedatangan akan dipindahkan  menuju maktab yang baru atau maktab yang dituju," kata Arsyad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini