Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mempersiapkan berkas administrasi sebagai legal standing untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
"Kita sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk legal standing, untuk tahapan yang akan datang," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Ia menambahkan, pemberkasan ini agar memperlancar proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena mereka yang akan mengeksekusi putusan tersebut.
Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara Yayasan Supersemar terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebutkan dana beasiswa Yayasan Supersemar yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Mahkamah Agung, Selasa (11/8/2015), mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar mengganti kerugian negara senilai Rp 4,3 triliun.