Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembantu rumah tangga berinisial T diduga korban penganiayaan anggota DPR masih terguncang dan belum mendapat memberikan keterangan.
"Kami masih mengamankan korban setelah kejadian itu. Nanti ada waktu untuk mengungkap ke publik," ujar perwakilan LBH Jakarta, Bunga Siagian, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Saat ini T sedang menjalani tahap penyembuhan setelah mendapat penganiayaan sejak Mei lalu. Perlindungan terhadap T dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Ini untung kepentingan korban. Kami melindungi korban," ujar dia.
Korban sudah membuat laporan polisi, Rabu (30/9/2015). Laporan tercantum di Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.