TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegak hukum tidak boleh takut mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
Hal itu ditegaskan oleh Kordinator Nasional Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini.
"Harusnya tidak ada perbedaan, semua sama di mata hukum," kata Lita Anggraini, dalam konfrensi persnya, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2015).
Ia berharap aparat kepolisian dapat segera memeriksa Ivan Haz yang juga putra mantan Wapres, Hamzah Haz, ini.
Selain itu, polisi juga diharapkan segera mengambil tindakan tegas yang diperlukan.
Pasalnya, masih ada sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang masih bekerja di kediaman Ivan Haz dan berpotensi mengalami penyiksaan yang sama seperti yang dialami Toipah (20), yang kini sudah berhasil diselamatkan.
JALA PRT juga mengingatkan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak segan-segan melakukan pemeriksaan dan menjatuhi sanksi yang setimpal terhadap anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lita mengatakan perempuan asal Jawa Tengah itu sudah bekerja sejak bulan Mei lalu di kediaman Ivan Haz, di sebuah apartemen yang terletak di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sejak awal korban selalu mengalami kekerasan, mulai dari diinjak, hingga dipukul dengan benda tumpul.
"Korban ini bertugas merawat anak pelaku yang masih berumur sekitar dua tahun. Setiap anaknya nangis, korban ini yang disiksa," jelasnya.
Selain dianiaya secara fisik, gaji korban selama dua bulan terakhir sebesar Rp 2,2 juta perbulannya, tidak dibayarkan pelaku.
Akhirnya korban memberanikan diri untuk kabur hingga akhirnya diselamatkan JALA PRT.
Rencanannya JALA PRT akan menggelar aksi pada hari Rabu (7/10) mendatang, di DPR untuk mendesak MKD segera mengambil tindakan, atas kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Ivan Haz.