Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum untuk anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Sahuri, hanya bisa menghadirkan dua ahli meringankan saja dari rencana semula tiga orang.
Penyidik Bareskrim menetapkan Taufiq dan koleganya di Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama hakim Sarpin Rizaldi.
Dua saksi meringankan Taufik adalah Ridwan HR, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Effendi Ghazalii, ahli komunikasi politik Universitas Indonesia. Sementara Zainal Arifin Mochtar, dosen UGM tak bisa hadir.
"Sesuai rencana memang hari ini periksa tiga saksi ahli, namun hanya dua yang bisa kami hadirkan," kata penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015).
"Saat ini waktu yang pas, karena keterangan saksi ahli bisa meringankan klien kami (Taufiq). Kami berharap klien kami tidak terbukti karena kan dia sedang menjalankan tugas," tegas Dedi.
Karena kasus ini berkaitan dengan lembaga negara maka keterangan pakar administrasi negara akan memberitahukan apakah Taufiq bekerja sesuai tugasnya sebagai komisioner KY untuk memantau perilaku hakim atau justru melenceng.
"Kalau pemeriksaan pakar komunikasi politik, Pak Effendi akan melihat dari sudut pandang politik. Apakah ini tindak pidana atau etik dalam kelembagaan saja," tambah dia.
Penyidik Bareskrim menyangka Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.