TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam pembelaannya terdakwa sempat menitikkan air mata, ketika hakim ketua memanyakan tentang penyesalan dalam mengerjakan proyek tersebut.
"Tidak sama sekali yang mulia, justru saya bangga telah mengerjakannya, karena baru kali ini Indonesia memenangkan tender proyek Sea Games level komplek olahraga yang mulia, kalau Senayan itu kan kawasan bisnis, yang mulia," ucap terdakwa ketika menjawab pertanyaan hakim ketua tentang penyesalan membangun proyek tersebut.
Selain itu,Rizal meminta kepada hakim ketua untuk membuka pemblokiran rekening gajinya yang diblokir penyidik.
Menanggapi hal itu, hakim langsung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan keputusan terkait pembukaan pemblokiran tersebut.
Sidang berakhir tepat pukul 13.00 WIB. Rencananya sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari terdakwa.